Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program langsung pada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dapat berupa: a. hibah, dapat diberikan oleh Perusahaan kepada masyarakat yang membutuhkan yang besarnya sesuai dengan kemampuan Perusahaan; b. penghargaan, dapat diberikan kepada warga masyarakat yang berprestasi dalam pembangunan, berupa pemberian kesempatan kerja bagi para atlet Nasional/Daerah yang sudah purna bakti dan bagi penyandang cacat yang mempunyai kemampuan khusus; c. beasiswa, diberikan kepada siswa berprestasi yang tidak mampu; d. subsidi, berupa penyediaan pembiayaan untuk program dan/atau kegiatan pengembangan ekonomi rakyat, pembangunan fasilitas umum atau bantuan modal usaha skala mikro dan kecil; e. bantuan sosial, berupa bantuan dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada panti sosial/jompo, para korban bencana dan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); dan f. pelayanan sosial, berupa layanan pendidikan, kesehatan, olah raga dan santunan pekerja sosial.
Your Correction