Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program bina lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaannya serta memberi bantuan langsung kepada masyarakat yang berada dalam wilayah sasaran, meliputi : a. bina lingkungan fisik; b. bina lingkungan sosial; dan c. bina lingkungan usaha mikro, kecil dan koperasi.
Your Correction