Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program TJSP meliputi: a. bina lingkungan dan sosial; b. kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; dan c. program langsung pada masyarakat. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan berusaha para pelaku dunia usaha dan memelihara fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Your Correction