Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
(1) Pelaksana TJSP adalah Perusahaan yang menjalankan usahanya di Daerah.
(2) Status Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kantor Pusat, Kantor Cabang atau unit pelaksana.
Your Correction
