Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana TJSP adalah Perusahaan yang menjalankan usahanya di Daerah. (2) Status Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kantor Pusat, Kantor Cabang atau unit pelaksana.
Your Correction