Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah untuk: a. memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TJSP; b. memberi... b. memberi arah kepada Perusahaan dan pemangku kepentingan dalam menyiapkan diri memenuhi standar internasional; dan c. mensinergikan pelaksanaan TJSP dengan program pembangunan berkelanjutan di Daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan tingkat kemiskinan. d. meminimalisasi dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan; dan e. terprogramnya rencana Pemerintah Daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TJSP dengan memberi penghargaan.
Your Correction