Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini Kelurahan Semanggi dengan jumlah penduduk + 34.770 (lebih kurang tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh) jiwa dimekarkan menjadi Kelurahan Semanggi dengan jumlah penduduk ± 22.227 (lebih kurang dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh tujuh) jiwa dan Kelurahan Mojo dengan jumlah penduduk + 12.543 (lebih kurang dua belas ribu lima ratus empat puluh tiga) jiwa. (2) Luas wilayah Kelurahan Semanggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah + 0,89 km2 dengan batas sebagai berikut: a. Utara = Kelurahan Sangkrah, dan Kelurahan Pasar Kliwon b. Selatan = Kelurahan Mojo c. Barat = Kelurahan Pasar Kliwon d. Timur = Kabupaten Sukoharjo (3) Peta wilayah Kelurahan Semanggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) Luas wilayah Kelurahan Mojo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah + 0,77 km2 dengan batas sebagai berikut: a. Utara = Kelurahan Semanggi b. Selatan = Kabupaten Sukoharjo c. Barat = Kelurahan Joyosuran d. Timur = Kabupaten Sukoharjo (5) Peta wilayah Kelurahan Mojo sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction