Correct Article 3
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini Kelurahan Semanggi dengan jumlah
penduduk + 34.770 (lebih kurang tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh) jiwa dimekarkan menjadi Kelurahan Semanggi dengan jumlah penduduk ± 22.227 (lebih kurang dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh tujuh) jiwa dan Kelurahan Mojo dengan jumlah penduduk + 12.543 (lebih kurang dua belas ribu lima ratus empat puluh tiga) jiwa.
(2) Luas wilayah Kelurahan Semanggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah + 0,89 km2 dengan batas sebagai berikut:
a. Utara = Kelurahan Sangkrah, dan Kelurahan Pasar Kliwon
b. Selatan = Kelurahan Mojo
c. Barat = Kelurahan Pasar Kliwon
d. Timur = Kabupaten Sukoharjo
(3) Peta wilayah Kelurahan Semanggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Luas wilayah Kelurahan Mojo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah + 0,77 km2 dengan batas sebagai berikut:
a. Utara = Kelurahan Semanggi
b. Selatan = Kabupaten Sukoharjo
c. Barat = Kelurahan Joyosuran
d. Timur = Kabupaten Sukoharjo
(5) Peta wilayah Kelurahan Mojo sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
