Correct Article 11
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro
Current Text
Penyediaan tanah, pembangunan kantor, dan peralatan penunjang lainnya sebagai akibat pemekaran Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dianggarkan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
