Correct Article 10
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro
Current Text
Pembinaan teknis dan pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi :
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan pelimpahan tugas Walikota kepada Lurah;
b. memberikan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;
c. MENETAPKAN alokasi dana dari APBD;
g• 9
d. mengawasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
f. adat-istiadat dalam pelaksanaan memfasilitasi keberadaan nilai pemerintahan kelurahan;
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perangkat kelurahan;
MENETAPKAN pakaian dan atribut lainnya bagi lurah dan perangkat kelurahan;
i. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan melakukan upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan di Kelurahan.
Your Correction
