Correct Article 9
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro
Current Text
(1) Pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan kelurahan hasil pemekaran dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
(2) Pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan hasil pemekaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
