Correct Article 8
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro
Current Text
Kelurahan Semanggi, Kelurahan Mojo, Kelurahan Banjarsari, Kelurahan Kadipiro, dan Kelurahan Joglo hasil pemekaran mulai beroperasi dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya setelah mendapatkan Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Your Correction
