Correct Article 7
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro
Current Text
(1) Pengangkatan dan pengisian Personil pada Kelurahan hasil pemekaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dilaksanakan setelah mendapat Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dari Kementerian. Dalam Negeri.
(2) Pengangkatan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penyerahan pembiayaan, peralatan dan dokumen.
Your Correction
