Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggai Dan Kelurahan Kadipiro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surakarta 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah 3. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat. 5. Kelurahan adalah perangkat kecamatan. 6. Pembentukan Kelurahan adalah Penggabungan beberapa Kelurahan, atau bagian Kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu Kelurahan menjadi dua Kelurahan atau lebih, atau pembentukan Kelurahan di luar Kelurahan yang telah ada. 7. Pemekaran Kelurahan adalah pemberian status atau pemecahan wilayah kelurahan lebih dari satu dengan membentuk kelurahan baru. 8. Batas Kelurahan adalah batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu kelurahan dengan kelurahan lain.
Your Correction