Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Anggota Satlinmas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan ketenteraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat. (2) Pemberdayaan Anggota Satlinmas dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anggota Satlinmas dalam pelaksanaan tugas. (3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan: a. pendidikan dan pelatihan; b. peningkatan peranserta dan prakarsa; c. peningkatan kesiapsiagaan; d. penanganan tanggap darurat; e. pengendalian dan operasi; dan f. pembekalan. (4) Pemberdayaan anggota Satlinmas dapat dilakukan dengan penyiapan posko di tiap kelurahan dan pengoptimalan peran dan fungsi Satlinmas. (5) Ketentuan mengenai pengoptimalan peran dan fungsi Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction