Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satlinmas mempunyai tugas membantu: a. dalam penanggulangan bencana; b. keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; c. dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; d. penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan e. upaya pertahanan Negara. (2) Ketentuan mengenai uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction