Correct Article 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Current Text
(1) Pengangkatan anggota Satlinmas berasal dari calon anggota Satlinmas yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok Perlindungan Masyarakat.
Your Correction
