Correct Article 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Current Text
(1) Lurah berwenang melakukan perekrutan terhadap masyarakat setempat sebagai anggota Satlinmas
(2) Perekrutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah tempat strategis, dan tingkat kerawanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekrutan anggota Satlinmas diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
