Correct Article 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Current Text
(1) Struktur Operasional Satlinmas terdiri atas:
a. kepala satuan;
b. kepala satuan tugas;
c. komandan regu; dan
d. anggota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Operasional Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
