Correct Article 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Current Text
(1) Penugasan Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berdasar Surat Perintah Tugas Lurah.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelaksanaan kegiatan Perlindungan Masyarakat di tempat yang ditentukan Lurah.
(3) Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Lurah.
Your Correction
