Correct Article 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 28 Desember 2018 WALIKOTA SURAKARTA,
ttd FX. HADI RUDYATMO
Diundangkan di Surakarta pada tanggal 28 Desember 2018 Pj.SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd
UNTARA
LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 12
Your Correction
