Correct Article 21
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Current Text
Keanggotaan Satlinmas yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, diakui keberadaannya dan harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Your Correction
