Correct Article 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Perlindungan Masyarakat secara sukarela peduli terhadap ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.
(2) Partisipasi masyarakat dapat berupa:
a. menyampaikan informasi terkait gangguan ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan lingkungan; dan/atau
b. pendanaan.
Your Correction
