Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Perlindungan Masyarakat secara sukarela peduli terhadap ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan. (2) Partisipasi masyarakat dapat berupa: a. menyampaikan informasi terkait gangguan ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan lingkungan; dan/atau b. pendanaan.
Your Correction