Correct Article 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Current Text
(1) Sarana pendukung operasional Satlinmas terdiri atas:
a. markas komando Satlinmas yang berada di setiap Kelurahan;
b. alat transportasi yang sesuai dengan kondisi wilayah kerja;
c. alat komunikasi; dan
d. peralatan penanggulangan bencana sesuai dengan karakteristik potensi bencana di masing-masing wilayah.
(2) Pengadaan Sarana pendukung operasional Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan analisa kebutuhan sarana pendukung dan kemampuan keuangan daerah.
(3) Ketentuan mengenai analisa kebutuhan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
