Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap anggota Satlinmas dalam menjalankan tugasnya mengenakan pakaian dinas. (2) Ketentuan mengenai pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction