Correct Article 17
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Current Text
(1) Setiap anggota Satlinmas dalam menjalankan tugasnya mengenakan pakaian dinas.
(2) Ketentuan mengenai pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
