Correct Article 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Current Text
(1) Setiap orang berhak mendapatkan data dan informasi mengenai Perlindungan Masyarakat di Daerah.
(2) Satpol PP berwenang menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan Perlindungan Masyarakat melalui media informasi yang efektif, efisien, dan mudah diakses.
(3) Satpol PP berwenang mensosialisasikan kepada masyarakat berkaitan dengan deteksi dini kebencanaan, terorisme, radikalisme, keamanan, ketertiban, dan ketenteraman.
(4) Satpol PP berwenang menyediakan pusat pengaduan masyarakat.
Your Correction
