Correct Article 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Current Text
(1) Setiap anggota Satlinmas wajib:
a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b. menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
c. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaporkan kejadian secara benar dan berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan Perlindungan Masyarakat; dan
e. menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan penugasan.
(2) Setiap anggota Satlinmas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pemberhentian.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
