Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat. (2) Pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membentuk Satlinmas.
Your Correction