Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Daerah.
Your Correction