Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surakarta. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Walikota adalah Walikota Surakarta. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 7. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah bagian Perangkat Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 8. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kasatpol PP adalah pemimpin dan koordinator dari bagian Perangkat Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 9. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten atau Kota yang dipimpin oleh Camat. 10. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. 11. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat kecamatan dalam wilayah kerja Kecamatan. 12. Lurah adalah pemimpin dan koordinator penyelenggara pemerintahan di wilayah kerja Kelurahan. 13. Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat adalah pengorganisasian dan pemberdayaan Perlindungan Masyarakat. 14. Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 15. Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh Walikota dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut serta membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, pengamanan pemilu dan kegiatan sosial kemasyarakatan. 16. Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Anggota Satlinmas adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan Perlindungan Masyarakat.
Your Correction