Correct Article 51
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Tanggung jawab Kepala Sekolah adalah:
a. melaksanakan penyelenggaraan pendidikan di sekolah dengan melibatkan secara aktif warga sekolah dan komite sekolah; dan
b. melakukan koordinasi dengan warga sekolah dan komite sekolah dalam setiap pengambilan keputusan sekolah.
(2) Wewenang Kepala Sekolah adalah memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi.
Your Correction
