Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. (2) Pendidikan dasar menyelenggarakan program pendidikan selama 9 (sembilan) tahun. (3) Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa; dan b. Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa.
Your Correction