Correct Article 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar menyelenggarakan program pendidikan selama 9 (sembilan) tahun.
(3) Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa; dan
b. Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa.
Your Correction
