Correct Article 81
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokrasi pendidikan melalui Dewan Pendidikan.
(2) Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga independen.
(3) Dewan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan di Daerah.
(4) Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi inisiator dan mediator dalam pelaksanaan kerja sama antar sekolah dengan lembaga lain.
(5) Dalam menjalankan tugasnya Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Komite Sekolah.
(6) Dewan Pendidikan dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh Komite Sekolah pada setiap satuan pendidikan.
(7) Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
(8) Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.
(9) Masa jabatan keanggotaan Dewan Pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
(11) Dewan Pendidikan mendapat dukungan alokasi anggaran dari APBD dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
