Correct Article 79
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi penguatan budaya belajar para pelajar di lingkungan masing-masing.
(2) Penguatan budaya belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
