Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi penguatan budaya belajar para pelajar di lingkungan masing-masing. (2) Penguatan budaya belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction