Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan.
Your Correction