Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 76
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan.
Your Correction
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion