Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara: a. Pemerintah; b. Pemerintah Provinsi; c. Pemerintah Daerah; dan d. Masyarakat. (2) Biaya pendidikan terdiri atas: a. biaya satuan pendidikan; b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dan c. biaya pribadi peserta didik. (3) Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. biaya investasi, yang terdiri atas: 1. biaya investasi lahan pendidikan; dan 2. biaya investasi selain lahan pendidikan. b. biaya operasi, yang terdiri atas: 1. biaya personalia; dan 2. biaya nonpersonalia. c. bantuan biaya pendidikan; dan d. beasiswa. (4) Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. biaya investasi, yang terdiri atas: 1. biaya investasi lahan pendidikan; dan 2. biaya investasi selain lahan pendidikan. b. biaya operasi, yang terdiri atas: 1. biaya personalia; dan 2. biaya nonpersonalia. (5) Biaya pribadi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. (6) Satuan pendidikan wajib menyusun Rencana Pengembangan Sekolah berdasarkan kondisi nyata masing- masing, menyusun Rencana Anggaran dan Biaya Sekolah, MENETAPKAN Anggaran dan Biaya Sekolah, serta membuat laporan kegiatan dan keuangan secara tertib dan teratur.
Your Correction