Correct Article 67
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Tanggung jawab penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) adalah:
a. melaksanakan pengawasan terhadap lembaga penyelenggaraan program pendidikan nonformal;
b. meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan;
c. melaksanakan pemantauan dan bimbingan pada lembaga penyelenggara program pendidikan nonformal yang meliputi:
1) program pengembangan anak usia dini;
2) program keaksaraan fungsional;
3) program paket A setara SD;
4) program paket B setara SMP;
5) program paket C setara SMA;
6) program pendidikan kecakapan hidup;
7) pembinaan kursus-kursus yang diselenggarakan oleh masyarakat;
8) pusat kegiatan belajar masyarakat; dan 9) program taman bacaan masyarakat;
d.meningkatkan kualitas pembelajaran dan bimbingan dalam rangka meningkatkan mutu keluaran.
(2) Wewenang Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. melakukan supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
b. menentukan dan mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
Your Correction
