Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal. (2) Pengawasan bidang akademik dan manajerial dilakukan oleh tenaga fungsional Pengawas Sekolah, yang terdiri dari: a. Pengawas TK; b. Pengawas SD; c. Pengawas Rumpun mata pelajaran;dan d. Pengawas Bimbingan dan Konseling. (3) Pengawasan pendidikan nonformal dilakukan oleh Penilik Pendidikan Nonformal.
Your Correction