Correct Article 64
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal.
(2) Pengawasan bidang akademik dan manajerial dilakukan oleh tenaga fungsional Pengawas Sekolah, yang terdiri dari:
a. Pengawas TK;
b. Pengawas SD;
c. Pengawas Rumpun mata pelajaran;dan
d. Pengawas Bimbingan dan Konseling.
(3) Pengawasan pendidikan nonformal dilakukan oleh Penilik Pendidikan Nonformal.
Your Correction
