Correct Article 62
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Evaluasi kinerja meliputi:
a. evaluasi kinerja Kepala Sekolah;
b. evaluasi kinerja Pendidik;
c. evaluasi kinerja Pamong Belajar;
d. evaluasi kinerja Tenaga Kependidikan;
e. evaluasi kinerja Komite Sekolah;
f. evaluasi kinerja Pengawas Sekolah;
g. evaluasi kinerja Penilik Pendidikan Luar Sekolah; dan
h. evaluasi kinerja satuan pendidikan;
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab atasan langsung dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
(4) Evaluasi kinerja yang dilakukan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan yang diterima dari satuan pendidikan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi kinerja diatur sesuai ketentuan Peraturan perundang–undangan.
Your Correction
