Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga pendidikan yang terakreditasi berhak memberi ijazah kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu satuan pendidikan setelah lulus dalam ujian. (2) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan berhak memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi.
Your Correction