Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi belajar peserta didik menjadi tanggung jawab guru dan satuan pendidikan yang bersangkutan, yang meliputi proses dan hasil belajar dengan menerapkan prinsip ketuntasan belajar secara berkesinambungan. (2) Evaluasi belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang- undangan. (3) Jenis evaluasi hasil belajar pada satuan pendidikan meliputi: a. penilaian kelas; b. ujian tengah semester c. ujian akhir semester; d. ujian akhir; f. tes kemampuan dasar; dan g. penilaian mutu. (4) Evaluasi belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk mencapai standar kompetensi tertentu. (5) Peserta didik berhak mendapat sertifikasi atas dasar evaluasi yang dilakukan. (6) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
Your Correction