Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap satuan pendidikan. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Your Correction