Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah baik perseorangan maupun kolektif dilarang: a. menjual buku teks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan. c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelanggaran terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai perundang-undangan.
Your Correction