Correct Article 43
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan bantuan atau tunjangan kesejahteraan pegawai kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan baik yang berstatus PNS maupun yang tidak berstatus PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disesuaikan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Masyarakat, organisasi, atau yayasan yang berbadan hukum penyelenggara pendidikan berkewajiban memberikan gaji dan tunjangan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai tetap yayasan atau tenaga honorer secara berkala.
(3) Pendidik dan tenaga kependidikan baik yang berstatus PNS atau tidak berstatus PNS berhak memperoleh perlindungan hukum, pelayanan pendidikan, dan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
