Correct Article 42
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan wajib mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan standar kompetensi profesi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional dan Daerah.
(2) Pengelola satuan pendidikan berkewajiban memberikan kesempatan kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan kemampuan profesional masing- masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Your Correction
