Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan prestasi dan kinerja. (2) Pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi mendapat penghargaan dalam jenjang jabatan atau bentuk lain. (3) Pendidik dapat diberi tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan pangkat dan jabatan pendidik dan tenaga kependidikan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tenaga pendidik yang mendapat tugas tambahan mendapat tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Jabatan pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak berkedudukan sebagai PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Your Correction