Correct Article 36
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyusun perencanaan kebutuhan dan pengadaan serta pengangkatan sekaligus penempatan pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
(3) Pendidik menjalankan tugas pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(4) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(5) Pendidik dan tenaga kependidikan harus memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
