Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mutasi peserta didik dapat dilakukan dalam jenjang pendidikan yang sejenis dan setara oleh Pengelola/Penyelenggara Satuan Pendidikan dengan persetujuan Kepala Dinas.
Your Correction