Correct Article 35
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
Mutasi peserta didik dapat dilakukan dalam jenjang pendidikan yang sejenis dan setara oleh Pengelola/Penyelenggara Satuan Pendidikan dengan persetujuan Kepala Dinas.
Your Correction
