Correct Article 32
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(4) diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pendukung pendidikan formal dalam rangka pendidikan sepanjang hayat.
(2) Penyelenggara kursus dan program yang berhubungan dengan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan potensi warga belajar dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikoordinasikan dengan Dinas.
(4) Penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk tujuan khusus harus mendapat izin dari Dinas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, penilaian, kelayakan dan tata cara memperoleh izin dan/atau rekomendasi diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
