Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKP yang didirikan dapat menyelenggarakan program: a. pendidikan kecakapan hidup; b. pelatihan kepemudaan; c. pendidikan pemberdayaan perempuan; d. pendidikan keterampilan kerja; e. bimbingan belajar; dan/atau f. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat. (2) Kelompok belajar yang didirikan dapat menyelenggarakan program: a. pendidikan keaksaraan; b. pendidikan kecakapan hidup; c. pendidikan pemberdayaan perempuan; d. pengembangan budaya baca; dan/atau e. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat. (3) PKBM yang didirikan dapat menyelenggarakan program: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan keaksaraan; c. pendidikan kesetaraan; d. pendidikan pemberdayaan perempuan; e. pendidikan kecakapan hidup; f. pendidikan kepemudaan; g. pendidikan ketrampilan kerja; h. pengembangan budaya baca; dan i. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat. (4) Majelis taklim yang didirikan dapat menyelenggarakan program: a. pendidikan keagamaan Islam; b. pendidikan anak usia dini; c. pendidikan keaksaraan; d. pendidikan kesetaraan; e. pendidikan kecakapan hidup; f. pendidikan pemberdayaan perempuan; g. pendidikan kepemudaan; dan/atau h. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat. (5) Rumah pintar yang didirikan dapat menyelenggarakan program: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan keaksaraan; c. pendidikan kesetaraan; d. pendidikan kecakapan hidup; e. pendidikan pemberdayaan perempuan; f. peningkatan minat baca, seni dan budaya; dan/atau g. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat. (6) Balai belajar bersama yang didirikan dapat menyelenggarakan program: a. pendidikan kecakapan hidup; b. pendidikan pemberdayaan perempuan; c. pendidikan kepemudaan; d. pendidikan seni dan budaya; dan/atau e. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat. (7) Lembaga bimbingan belajar yang didirikan dapat menyelenggarakan program: a. pendidikan kesetaraan; b. pendidikan peningkatan kompetensi akademik; dan/atau c. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
Your Correction