Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan PNF, terdiri atas: a. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP); b. Kelompok Belajar; c. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); d. Majelis Taklim; dan e. Satuan PNF sejenis. (2) Satuan Pendidikan Nonformal sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas rumah pintar, balai belajar bersama, lembaga bimbingan belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction