Correct Article 29
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Current Text
(1) Satuan PNF, terdiri atas:
a. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP);
b. Kelompok Belajar;
c. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
d. Majelis Taklim; dan
e. Satuan PNF sejenis.
(2) Satuan Pendidikan Nonformal sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas rumah pintar, balai belajar bersama, lembaga bimbingan belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
