Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penutupan satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini dapat dilakukan dalam bentuk penghentian kegiatan pembelajaran dan/atau penghapusan satuan pendidikan. (2) Penutupan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila satuan pendidikan tidak memenuhi syarat pendirian dan/atau tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. (3) Penutupan satuan pendidikan dilakukan oleh Walikota dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Your Correction